polhukam.id (14/1/2024) – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga menebar ancaman untuk menembak kepala capres nomor urut 01, Anies Baswedan di media social.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya penangkapan itu.
"Benar (pelaku sudah ditangkap)," kata Truno saat seperti dikutip suara.com, Sabtu (13/1).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku merupakan seorang pria. Ia ditangkap di kawasan Jember, Jawa Timur.
Meski demikian Truno tidak menyebutkan secara detail kapan pelaku ditangkap dan bagaimana kronologinya.
"(Penangkapan dilakukan oleh) Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dibackup Siber Bareskrim Polri," jelas Truno yang menyebut akan memberikan informasi lebih lanjut.
Diketahui, ancaman tersebut muncul dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?".
Saat dikonfirmasi, Trunoyudo mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait komentar yang viral tersebut. Namun Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.
"Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Lebih lanjut Truno kemudian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum