Dia meminta, Suryopratomo tidak sebatas mengurai bahwa UAS ditolak masuk dan bukan dideportasi.
Namun, lanjutnya, ia meminta Kedubes juga melakukan pembelaan pada UAS yang merupakan warga negara Indonesia.
"Hak warga negara Indonesia perlu dibela dan UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” katanya.
Yandri juga menyayangkan sikap pemerintah Singapura yang menolak UAS masuk ke negaranya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya