Dia meminta, Suryopratomo tidak sebatas mengurai bahwa UAS ditolak masuk dan bukan dideportasi.
Namun, lanjutnya, ia meminta Kedubes juga melakukan pembelaan pada UAS yang merupakan warga negara Indonesia.
"Hak warga negara Indonesia perlu dibela dan UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” katanya.
Yandri juga menyayangkan sikap pemerintah Singapura yang menolak UAS masuk ke negaranya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!