Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Antara.
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sumber: bekaci.suara.com
Artikel Terkait
Ngeri, 4 Anggota TNI Aniaya Warga di NTT, Ini Penyebabnya
Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Sentil Balik Mantan Panglima Gatot: Aku Salah Apa?
Dibanggakan Jokowi, Otorita IKN Balikin Lagi Kereta Tanpa Rel ke China
Lisa Mariana Pasang Tarif Rp150 Juta, Pablo Benua: Matre!