Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Antara.
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sumber: bekaci.suara.com
Artikel Terkait
Letda Darius Bayani Dapat Bintang Sakti, Ini Kisah Heroiknya di Operasi Mapenduma
VIRAL Beredar Simpatisan PWI-LS Sebut Para Habib Golongan Setan Desa & Setan Kota: Mereka Harus Dihancurkan!
Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!
Viral Ibu Resbobb Siap Cium Kaki Andre Rosiade asal Azizah Salsha Tidak Lapor Polisi