POLHUKAM.ID -Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti praktik korupsi yang kerap menyeret pejabat negara, mulai dari kasus suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Menurutnya, selama ini pemberantasan korupsi cenderung hanya menyentuh permukaan karena aturan hukum masih menjerat baik pemberi maupun penerima.
“Kalau menurut saya, kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dihukum penerimanya saja. Pemberi jangan dihukum dan berhak/dilindungi saat mengadu dan tanpa kadaluarsa," katanya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menilai, pendekatan ini akan mendorong aparat negara lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab risiko untuk dilaporkan akan semakin besar, sementara pelapor atau pemberi tidak lagi dibayangi ancaman hukum.
“Aparat negara akan semakin bersih, minimal berhati-hati. Perlu perubahan UU tentang hal ini,” tambahnya.
Karena itu, Andi mendorong adanya perubahan Undang-Undang agar mekanisme perlindungan bagi pemberi suap dapat diakomodasi.
Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembenahan sistem hukum yang lebih adil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MISTERI Buku Catatan Biru Lisa Mariana di KPK, Kunci Ungkap Korupsi Rp222 Miliar dan Seret Nama RK?
Si Noel Ditangkap, Senin Harusnya Jadi Pembicara Talkshow Hukuman Mati Koruptor
Semprot Pihak Sebut Jokowi Bapak Demokrasi, Rocky Gerung: Jokowi Itu Perusak Demokrasi!
Noel Aktivis 98 OTT KPK, Rocky Gerung: Tamparan Keras Bagi Muka Reformasi, Bukti Moral Bobrok!