POLHUKAM.ID -Belakangan banyak video viral yang tunjukkan kelakukan nakal warga negara asing (WNA) di Bali. Namun kekinian, hal itu bisa datangkan ancaman bagi mereka yang memviralkan di sosial media.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, masyarakat harus melapor ke pihak berwenang, bisa polisi atau pecalang jika menemukan WNA yang melanggar norma dan hukum.
Jayan Danu juga seperti dikutip Antara mengingatkan bahwa mereka yang memviralkan aksi nakal WNA di sosial media bisa diancam dengan UU ITE.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, akan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," ucapnya.
Dijelaskan oleh Jayan Danu bahwa warga harusnya mencegah agar para WNA itu tidak berulang dan melanggar norma.
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,"
Artikel Terkait
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?