POLHUKAM.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus pria yang berniat untuk berpoligami kini boleh bernafas lega.
Kabarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan berpoligami.
Menurut analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Dijelaskannya, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.
Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat.
"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.
Ditambahkannya, syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.
Artikel Terkait
Waspada GERD Seperti Lula Lahfah: Kenali 6 Gejala yang Bisa Berujung Komplikasi Serius
Misteri Kematian Lula Lahfah: Selebgram Ditemukan Meninggal di Apartemen Mewah, Ada Obat & Surat Rawat Jalan
Awkarin Berang! Minta Netizen Hapus Foto Jenazah Lula Lahfah, Ini Alasannya
Misteri Kematian Lula Lahfah: Jenazah Dipindahkan Dini Hari, Reza Arap Bungkam dan Isu Henti Jantung