Wow! Heboh PP Nomor 10, PNS Pria Boleh Berpoligami, Catat Dulu Ini Syaratnya

- Jumat, 02 Juni 2023 | 22:00 WIB
Wow! Heboh PP Nomor 10, PNS Pria Boleh Berpoligami, Catat Dulu Ini Syaratnya


Untuk syarat alternatif, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.


Disamping itu, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.



Kemudian, syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.


Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.


Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.



Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.


Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.


Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar