Susul Johnny G Plate dkk Tersangka, Ini Peran Dirut Basis Utama Prima Yusrizki di Kasus Korupsi BTS

- Kamis, 15 Juni 2023 | 21:45 WIB
Susul Johnny G Plate dkk Tersangka, Ini Peran Dirut Basis Utama Prima Yusrizki di Kasus Korupsi BTS

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Kuntadi.



Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI juga memutuskan untuk menahan Yusrizki. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. 



"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ungkapnya. 


Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,03 triliun ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.




Mereka adalah eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.


Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar