Sebelumnya UAS dikabarkan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura lantaran diduga pro ekstrimis di dalam ceramahnya.
“UAS seharusnya setara kedudukannya dengan WNI yang bisa masuk ke negaranya,” ujar Dedi dilansir dari GenPI.co, Sabtu (21/5).
Menurut Dedi, pihak Indonesia harus melakukan pembelaaan terhadap UAS ke pemerintah Singapura.
“Harus memberikan pembelaan penuh terhadap UAS. Sebab, Indonesia dalam konteks pemerintah tidak boleh menerima bagitu saja,” tuturnya.
Dirinya menilai hal tersebut sebagai bentuk lemahnya pemerintah jika ada seorang WNI ditolak masuk ke negara tetangga.
“Padahal, Singapura yang punya relasi bilateral cukup kuat dengan Indonesia,” ucapnya.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya