POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa akan ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang segera dipanggil polisi.
Meski tak menyebut secara detail siapa oknum yang ia maksud itu, namun Mahfud menjelaskan bahwa sudah terdapat bukti digital dan saksi terkait unsur pidana yang mengarah pada oknum tersebut.
"Memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga," kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
"Oleh (sebabnya) oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," sambungnya.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya