POLHUKAM.ID - Polresta Banyumas menangkap ayah kandung E, perempuan 25 tahun yang mengaku ibu dari empat kerangka bayi yang ditemukan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, beberapa hari yang lalu. Polisi menduga ada hubungan sedarah ayah dan anak kandung di balik kasus ini.
Ayah E ditangkap di sebuah gubug di Purwokerto Selatan, Sabtu 24 Juni 2023. Ia kabur setelah penemuan tulang pertama pada Rabu 15 Juni 2023.
"Sempat menghilang saat terjadi penemuan kerangka bayi, ayah kandung E berhasil kami amankan pada Sabtu (24/6/2023) sedang sembunyi di gubug di Purwokerto Selatan," kata Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu.
Begitupun E yang diamankan di Patikraja di rumah saudaranya pada Jumat 23 Juni 2023 dinihari. Ia mengakui kerangka yang ditemukan adalah bayi yang ia lahirkan.
Artikel Terkait
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?