POLHUKAM.ID -Seorang petugas rumah tahanan (rutan) KPK bernama Mustarsidin diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan.
Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang beredar, disebutkan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh adik tahanan tersebut melalui email kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada Januari 2023 lalu.
Adik dari tahanan tersebut melaporkan Mustarsidin yang merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4, kerap menghubungi istri dari kakaknya.
Karena pekerjaannya itu, ia bisa mendapatkan nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung. Ia juga bertugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan, termasuk mengenai prosedur kunjungan.
Mulai dari sana, ia pun kerap berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video dengan istri tahanan yang dimaksud. Belakangan, diketahui bahwa dalam beberapa panggilan video itu, keduanya diduga melakukan hal tidak senonoh.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!