Pelapor mengaku bahwa kecurigaan soal kasus pelecehan ini sudah muncul sejak September 2022, lantaran ia kerap melihat kakak iparnya menerima telepon diam-diam serta berkomunikasi secara berbisik.
Pelapor kemudian baru mengetahui hal yang sebenarnya pada 5 Januari 2023, ketika kakak iparnya itu menitipkan ponsel kepadanya, saat hendak masuk ke dalam rutan menemui sang suami.
Dari pengakuan sang istri tahanan, dirinya mengaku terpaksa menuruti permintaan dari oknum petugas karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi suaminya yang tengah menjadi tahanan.
Tak hanya itu, si istri tahanan tersebut ternyata juga pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan. Total, ia sudah mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang 2022.
Terkait laporan ini, Dewas memutuskan bahwa Mustarsidin bersalah dan diberi sanksi sedang, ditambah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya