Sebut yang Ditolak Singapura Banyak, DS: Jangan Paksa Gua Nyebut Somad Pake Ustaz, Gak nyampe

- Senin, 23 Mei 2022 | 17:50 WIB
Sebut yang Ditolak Singapura Banyak, DS: Jangan Paksa Gua Nyebut Somad Pake Ustaz, Gak nyampe
Polhukam.id, Jakarta - Belakangan ini pemberitaan Ustaz Abdul Somad atau UAS dideportasi Pemerintah Singapura menyedot atensi publik di media sosial. Alasan Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad karena sang pendakwah suka mengajar paham ekstremis ataupun radikalisme.

Pegiat media sosial Denny Siregar ikut memberikan sindiran yang cukup menohok. Sindiran itu diduga ditujukan kepada UAS. Dari unggahan itu, ia menyebut yang disindirnya belum pantas diberi gelar maupun disebut "ustaz". Sebab, ceramahnya tidak mencerminkan perilakunya di kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Buntut Perkara UAS Ditolak Singapura, Adanya Demonstrasi hingga Seruan Boikot

"Gelar ustad itu, bagi gua, harus penuhi 2 kriteria utama. Satu, dia mampu ngajar ilmu. Kedua, dia mampu terapkan ahlak sesuai ilmu yang dia ajarkan," ujar Denny Siregar dikutip dari Twitter Jumat (20/5/2022).

"Banyak yang cuman penuhi kriteria di teori dan gagal di praktik. Orang Surabaya bilang Jarkoni. Isok ngajar gak iso ngelakoni (bisa mengajarkan tapi tidak bisa menjalankan, red)," sambungnya.

Dengan alasan itulah, Denny Siregar sampai detik ini ogah mengakui Abdul Somad sebagai seorang ustaz. "Jadi jangan paksa-paksa gua nyebut nama Somad dengan gelar ustad. Gak nyampe. Somad ya somad aje," bebernya.

Ia juga heran mengapa Ustaz Abdul Somad ditolak masuk negara Singapura bisa menghebohkan masyarakat Indonesia. "Heran. Masalah Somad ditolak di Singapura aja hebohnya sampai ke Mars. Padahal yang ditolak Singapura masuk ke negaranya banyak, bukan cuman dia dan dari beberapa negara," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan halaman resminya, Menteri Dalam Negeri Singapura atau MHA (Ministry of Home Affairs) membeberkan beberapa alasan mengenai penolakan ustaz Abdul Somad beserta keluarganya yang hendak menemui sahabatnya di Singapura.

Pertama, menurut MHA, Ustaz Abdul Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi yang tidak dapat diterima di negara kalangan masyarakat multiras dan multiagama seperti Singapura.

"Misalnya, Ustaz Abdul Somad pernah memberikan materi khotbah bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina dan menganggap hal itu sebagai operasi syahid," bunyi keterangan resmi dari MHA.

Alasan kedua, Ustaz Abdul Somad juga disebut pernah membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal "jin kafir". Ini tentu menjadi topik sensitif yang menyinggung banyak pihak nonmuslim, khususnya di Singapura.

Ketiga, MHA mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad secara terbuka kerap menyebut nonmuslim sebagai kafir. Perkataan ini membuatnya dianggap tidak bisa menerima dan menghargai keberagaman agama.

Terakhir, MHA dalam keterangan di situs resminya juga mengatakan kalau Ustaz Abdul Somad berusaha masuk ke Singapura dengan berpura-pura untuk melakukan kunjungan sosial.

Sumber: surakarta.suara.com

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.