Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bubarkan Al Zaytun, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

- Selasa, 11 Juli 2023 | 23:00 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bubarkan Al Zaytun, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

POLHUKAM.ID -  Pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren Al Zaytun. Meski dianggap kontroversial, Al Zaytun tetap akan berdiri.


Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).


Hanya saja, Mahfud menjelaskan, ponpes tersebut akan dibina oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama.


Sebab, kata Mahfud, Pemerintah percaya bahwa santri yang menempuh pendidikan di Al Zaytun baik-baik. Oleh karena itu, pondok pesantren tersebut akan tetap berdiri.


"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan. Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran di dalam pelaksanaannya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).


Selain itu, dia juga mengatakan, ponpes Al Zaytun juga tidak akan diberikan sanksi apapun. Ia menyebut,


"Tetapi pondok pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan dibina oleh  pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," ujar dia.


Kendati demikian, terkait Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyebut, proses hukum yang menyeretnya akan terus berjalan hingga selesai.


Ia menegaskan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan polemik atau kasus ponpes Al Zaytun yang menghebohkan publik ini.


"Tetapi, Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," pungkasnya.


Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.


Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Halaman:

Komentar