POLHUKAM.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Budi Arie Setiadi, membuka peluang untuk pembentukan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi konten media sosial. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah banyaknya konten di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Menurut alumnus UI yang juga mantan wartawan dan pendiri Projo tersebut sampai saat ini, hanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berperan dalam mengawasi konten penyiaran, yang meliputi televisi dan radio. Belum ada lembaga atau tim yang secara khusus mengawasi konten media sosial, termasuk platform populer seperti Facebook dan TikTok.
“Konten yang meresahkan masyarakat saat ini berbentuk macam-macam, seiring dengan perkembangan teknologi,” kata Budi Arie saat berbicara di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (17/7). “Dan pada waktunya, kita mungkin akan membutuhkan pengawas media sosial dan siber, untuk mengawasi konten di media sosial.”
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur