POLHUKAM.ID -Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalami dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang saat mengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu.
Selain kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang kini tahap penyidikan, Panji Gumilang juga dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu, atas tuduhan penyalahgunaan zakat, lantaran ada transaksi janggal dalam rekeningnya.
"Perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (18/7).
Sejauh ini Polri telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat, yakni AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta, dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang, IS sebagai pendiri Al-Zaytun, serta LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Artikel Terkait
SBY vs Jokowi: Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang
Dosen UMS Buka Suara Soal Gelar SE dan MM Iriana Jokowi yang Dipermasalahkan
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa Tidak Ditilang?
Istri TNI Diduga Selingkuh, Percakapan Mesra Terbongkar Saat Mandi