POLHUKAM.ID - Pelaksana tugas (PLt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan perjanjian Kerja (PK) PPPK.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya tidak ada dikhotomi antara PPPK dan PNS.
Menurut Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, tidak ada dikhotomi PNS dengan PPPK sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Faktanya dilapangan masih banyak kalangan yang memandang PPPK seolah seperti pekerja pabrikan, karena terikat kontrak kerja.
Padahal, dari semua regulasi tentang ASN tidak ada satupun klausul yang menyebutkan PPPK sebagai pekerja kontrak.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk masa periode kerja minimal satu tahun hingga lima tahun.
Akan tetapi, setiap PPPK memiliki kesempatan untuk kembali ditetapkan sebagai ASN, setelah dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!