POLHUKAM.ID - Pelaksana tugas (PLt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan perjanjian Kerja (PK) PPPK.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada dasarnya tidak ada dikhotomi antara PPPK dan PNS.
Menurut Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, tidak ada dikhotomi PNS dengan PPPK sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Faktanya dilapangan masih banyak kalangan yang memandang PPPK seolah seperti pekerja pabrikan, karena terikat kontrak kerja.
Padahal, dari semua regulasi tentang ASN tidak ada satupun klausul yang menyebutkan PPPK sebagai pekerja kontrak.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk masa periode kerja minimal satu tahun hingga lima tahun.
Akan tetapi, setiap PPPK memiliki kesempatan untuk kembali ditetapkan sebagai ASN, setelah dinilai memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan
SBY vs Jokowi: Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Makmur, Mesin Ekonomi Jokowi Pincang