Dalam kesempatan itu, Plt BKN seperti dikutip garut.suara.com, Minggu, (30/07/2023), yang membedakan PPPK dengan PNS adanya periode perjanjian kerja, bukan pegawai kontrak.
Menurutnya selama organisasi membutuhkan dan sepanjang memenuhi kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, maka PPPK dapat ditetapkan sebagai PPPK hingga memasuki masa batas usia pensiun (BUP).
Oleh sebab itu, dia meminta semua PPPK dapat memahami PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Selain itu, PPPK juga wajib paham terhadap Perka BKN nomor 18 tahun 2020, tentang teknis pengadaan PPPK.
"Supaya mereka dapat memahami hak, serta kewajiban selama bekerja," kata Haryomo.
PPPK tidak mengenal jenjang karier, sambung Haryomo, akan tetapi dapat otomatis loncat mengisi jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utana, JPT Madya, dan jabatan Fungsional tertentu.
Hal itu tidak bisa dilakukan oleh PNS, untuk mengisi jabatan tersebut seorang PNS harus merangkak dari bawah secara bertahap.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!