POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut hari ini penyidik telah menjadwalkan memeriksa saksi ahli hukum pidana.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, kata Ade, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Rocky menurutnya akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli rampung dilaksanakan.
"Belum (dijadwalkan pemeriksaan Rocky)," katanya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!