POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut hari ini penyidik telah menjadwalkan memeriksa saksi ahli hukum pidana.
"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya, kata Ade, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pemeriksaan terhadap Rocky menurutnya akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli rampung dilaksanakan.
"Belum (dijadwalkan pemeriksaan Rocky)," katanya.
Dipolisikan 3 Kasus
Sebagaimana diketahui total ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks yang diduga dilakukan Rocky terhadap Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dan Refly Harun dengan Pasal Pasal 28 Ayat 2 Juncto
Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dilayangkan Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Kemudian disusul Repdem. Selain itu, PDIP juga telah melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.
Sumber: suara
Artikel Terkait
[ANALISIS] Pemerkosaan Massal 98 dan Upaya Whitewashing Lewat Proyek Sejarah
Terkuak! Ada Harta Karun Bahan Baku Nuklir di Kalimantan
Rakyat Aceh Aksi Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum, Ancaman Disintegrasi di Depan Mata
Tipu-Tipu Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar