Dipolisikan 3 Kasus
Sebagaimana diketahui total ada tiga laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks yang diduga dilakukan Rocky terhadap Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky dan Refly Harun dengan Pasal Pasal 28 Ayat 2 Juncto
Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dilayangkan Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Kemudian disusul Repdem. Selain itu, PDIP juga telah melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!