POLHUKAM.ID - Kementerian PUPR meminta perusahaan BUMN yang menggarap proyek bersumber dari APBN tidak menggunakan dana dari APBN untuk membayar utang ke perbankan.
Dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta hal itu.
Endra menjelaskan, ada proyek strategis nasional (PSN) yang digarap BUMN Karya bersumber dari APBN dengan total nilai Rp 188 triliun.
"Itu harusnya dipisahkan dari persoalan restrukturisasi karena restrukturisasi tidak semuanya, atau semuanya, tidak ada kaitannya dengan APBN. APBN kan jelas, selesai proyeknya kita bayar," kata Endra saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).
Endra mencontohkan, apabila proyek yang digarap BUMN karya telah rampung 20 persen, kemudian pemerintah menggelontorkan 20 persen dari nilai kontrak proyek dari dana APBN, maka dana itu harus dipisahkan dari anggaran yang digunakan perusahaan untuk melunasi utang ke perbankan.
Artikel Terkait
Gempa M 7.6 Guncang Bitung, BMKG: 10 Wilayah Ini Waspada Tsunami!
Gempa M 7.6 Guncang Bitung, Air Laut Surut Drastis: Tsunami Terjadi? Ini Fakta Terkini
Video Viral MBG Berbelatung di Lombok: Polisi Buru Pelapor atau Pengunggah?
Rumah Dinas Intelijen TNI di Panglima Polim: Markas Gelap Rencana Penyerangan Aktivis Andrie Yunus?