POLHUKAM.ID -Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menolak wacana amandemen UUD 1945 agar MPR RI dapat kembali memilih dan melantik presiden.
“PPP tidak setuju yah, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Itu kan membuat kita kembali lagi ke zaman dahulu gitu,” kata Awiek, sapaan akrab Baidowi, seperti dikutip, Jumat (18/8/2023).
Awiek menjelaskan PPP tetap mendorong agar sistem pemilihan umum (pemilu) yang dipakai saat ini tetap berlaku.
“Jadi sebaiknya pemilu tetap seperti yang ada hari ini,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!