POLHUKAM.ID -Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menolak wacana amandemen UUD 1945 agar MPR RI dapat kembali memilih dan melantik presiden.
“PPP tidak setuju yah, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Itu kan membuat kita kembali lagi ke zaman dahulu gitu,” kata Awiek, sapaan akrab Baidowi, seperti dikutip, Jumat (18/8/2023).
Awiek menjelaskan PPP tetap mendorong agar sistem pemilihan umum (pemilu) yang dipakai saat ini tetap berlaku.
“Jadi sebaiknya pemilu tetap seperti yang ada hari ini,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini meminta agar sistem pemilu yang saat ini berlaku diperbaiki bila ada kekurangan, bukan mengubah.
“Jadi bukan mengubah sistemnya, tapi adalah memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada,” ucap Awiek.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR 2023 menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Diminta Mundur dari DPR, Ahmad Dhani: Pemilih Saya 140 Ribu, Nanti Mereka Marah
Ramai Polemik Ijazah Gibran, Kini Viral Postingan Fufufafa Akui Tak Tamat SD
Petinggi MBG Menangis Usai Siswa Keracunan, Lex Wu Beri Sindiran: Kalau Gaji 3 Digit...
Pulang Salat Jumat, Rumah Krisna Mukti Digelar Kebaktian Umat Kristen