POLHUKAM.ID - Tuntutan pemakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terus menggelinding.
Setelah Forum Purnawirawan TNI, kini Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Magelang Raya atau Ampera yang menyampaikan tuntutan pemakzulkan Gibran .
Tuntutan tersebut disampaikan Ampera dalam aksi damai di Alun-alun Kota Magelang pada Jumat, 2 Mei 2025.
Wakil Ketua Panitia Aksi Ampera Priyo Waspodo mengatakan aksi damai yang mereka lakukan merupakan bentuk dukungan masyarakat Magelang terhadap tuntutan pemakzulan Gibran yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Kami merasa terwakili oleh beliau-beliau dalam delapan pernyataan sikap itu," kata Priyo saat dihubungi pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Forum purnawirawan telah menyampaikan sikap politiknya kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam delapan butir tuntutan forum yang salah satunya menuntut pemakzulan Gibran.
Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan pernyataan sikap mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan forum merupakan suara hati prajurit dan masyarakat sipil terhadap situasi dan kondisi negara saat ini.
"Semua tuntutan murni suara hati," kata Sunarko.
Ia menjelaskan, tuntutan memakzulkan Gibran dari jabatannya dilatari dari pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi, yang memberi karpet untuk mantan Wali Kota Solo itu menjadi calon wakil presiden.
Kala itu, kata Sunarko, usia Gibran yang tak memenuhi syarat pencalonan dibukakan jalan dengan cara mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Proses penanganan perkara putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dianggap bermasalah secara etika lantaran adanya cawe-cawe Anwar Usman selaku Paman Gibran yang menjabat Ketua Mahkamah saat itu.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman mengabulkan penurunan syarat usia calon presiden-wakil presiden.
Putusan tersebut memuluskan jalan Gibran menjadi wakil presiden.
"Putusan MKMK membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan 90/PUU," kata Sunarko.
Sehingga, menurut dia, Gibran maju pada pemilihan presiden 2024 bukan dengan cara yang sahih.
Karenanya, kata dia, forum purnawirawan berharap Presiden Prabowo Subianto dan legislator di DPR dapat membuka mata terhadap tuntutan yang disampaikan, terutama mengenai persoalan bangsa dan negara sampai pemakzulan Gibran.
"Kami berharap ada pertimbangan dan sikap dari pemerintah dan DPR terhadap apa yang kami usulkan," ujar mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.
Mekanisme Pemakzulan
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan pemberhaentian presiden atau wakilnya dapat dilakukan dengan melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7a UU tersebut, kata dia, mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakilnya, yaitu harus terbukti melakukan pelanggaran hukum; pengkhianatan terhadap negara; melakukan perbuatan tercela; hingga tidak lagi memenuhi syarat.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya