POLHUKAM.ID - Seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) berinisial M, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh ke istri tahanan tersangka, telah dipecat terhitung sejak 7 September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, M karena perbuatannya telah melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan." kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Selain tidak menunjukkan sikap integritas dan keteladanan sebagai insan KPK, perbuatan M juga disebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Rutan KPK.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?