POLHUKAM.ID -Tragedi Pulau Rempang memperlihatkan watak negara dalam mendorong akselerasi investasi melalui pendekatan keamanan, untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
"Kepentingan rakyat nyata-nyata ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan PSN," tegas Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/9).
Setara Institute mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat gabungan di Rempang, dan menyesalkan pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat.
"Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma HAM diabaikan," katanya.
Dia merujuk pada pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara melindungi masyarakat terdampak atau affected community dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, yang justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.
"Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM sedapat mungkin harus dihindari," katanya.
"Kalau relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, harus diawali dengan meaning consultation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal. Selanjutnya disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework)," demikian Ikhsan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Beathor Suryadi Ungkap Dugaan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Ini Sosok yang Terlibat
Musisi Yovie and The Nuno Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk, Gajinya Capai Miliaran Rupiah!
Aksi Tiga Mahasiswa Dibungkam saat Kunjungan Gibran, PMII Jatim: Demokrasi dalam Bahaya
Korban Baru Putusan Mendagri: Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau