“Koalisi itu baru akan terbangun di masa injury time. Ditentukan oleh sosok capres yang kuat. Negosiasi, siapa yang akan menjadi cawapres. Termasuk, negosiasi bagi-bagi kekuasaan di level menteri,” jelas Yunarto dikutip dari RM.id, Senin (23/5).
Pernyataan koalisi dilontarkan, tanpa pengumuman nama capres yang akan diusung di Pilpres 2024. Padahal, koalisi pra-Pemilu baru dapat terbentuk, ketika sudah ada nama capresnya.
"Kalau masih mau disebut koalisi, ya tujuannya untuk bargaining position atau posisi tawar ketiganya," ujarnya.
Satu di antara beberapa faktor yang mempengaruhi bargaining position adalah presidential threshold atau ambang batas presidensial, yang dipatok dengan angka 20 persen.
Berdasarkan jumlah kader yang menduduki kursi anggota dewan, ketiganya memiliki 25,7 persen suara jika digabung. Jumlah tersebut dapat dikatakan memenuhi presidential threshold, untuk mengajukan capres.
“Saya lebih melihat ini sebagai kesepakatan, untuk membangun kekuatan bersama di panggung nasional, sehingga mendapat sorotan,” ucap Yunarto.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!
Mengerikan! Rahmadani Dibunuh di Hotel OYO Medan oleh Cinta yang Baru Dikenal di Aplikasi Kencan