POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.
Dengan begitu batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
"Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (2/9/2023).
Anwar mengatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia pun memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, Hite dan Marson mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun," tulisnya.
Artikel Terkait
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Masyarakat Masih Kecewa: Ini Penyebabnya
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat