POLHUKAM.ID - Anggota polisi dari Polda Aceh menangkap seorang TikToker asal Aceh, bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot. Penangkapan Abu Laot ini buntut kasus dugaan pencemaran nama baik. Atas kejadian ini, profil dan biodata Abu Laot pun menjadi sorotan publik.
Melansir dari berbagai sumber, penangkapan Abu Laot ini merujuk pada laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Mulyadi. Adapun laporan tersebut dibuat di Polda Aceh pada Kamis, 7 September 2023.
Diketahui, Pria yang dikenal dengan ciri khas penggunaan bahasa "teumeunak" ini ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (7/10/2023) malam. Selanjutnya, tim Polda Aceh akan membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasus Abu Laot berawal adanya laporan dari salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh bernama Sayed Muhammad Muliady. Pelapor melaporkan Abu Laot lantaran menudingnya telah menerima uang dari bandar sabu serta menyediakan sebuah tempat untuk prostitusi di wilayah Banda Aceh.
Selain itu, Abu Laot juga diduga telah melakukan penghinaan terhadap keluarga Sayed. Sehingga Sayed melalui kuasa hukumnya melaporkan TikTokers Abu Laot ke Polda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tanggal 30 Agustus 2023. Setidaknya ada dua video yang dibagikan oleh Abu Laot, keduanya pun memuat unsur pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral