POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materi Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
"Pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; kedua, menyatakan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” sambungnya.
Dalam hal ini, MK akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres. Berdasarkan situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus itu antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Artikel Terkait
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai