Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut dalam Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice yang diajukan Rismon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa status hukum Rismon sebagai tersangka telah gugur. "Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," ujarnya pada Jumat, 17 April 2026.
Proses Restorative Justice dan Penerbitan SP3
Budi menegaskan bahwa Rismon telah melalui mekanisme restorative justice secara resmi. Proses ini melibatkan gelar perkara khusus setelah permohonan maaf disetujui oleh pihak pelapor, yang dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf langsung dari Rismon di kediamannya di Surakarta.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya