POLHUKAM.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan publik usai MK mengumumkan putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Seiring karirnya di lembaga yudikatif, harta kekayaan Anwar Usman tercatat meroket sejak dia menjabat sebagai ketua MK pada 2018.
Harta kekayaan Anwar Usman saat ini tercatat sebesar Rp33 miliar atau Rp33.492.312.061 berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.
Harta kekayaan ipar Presiden Jokowi tersebut naik sebesar 500 persen atau 596.36% sejak kali pertama menjabat sebagai pimpinan tertinggi yudikatif pada 2 April 2018.
Dikutip Hops.ID dari situs LHKPN KPK, penopang harta kekayaan Anwar Usman yang dilaporkan pada 24 Januari 2023 adalah uang simpanan berupa kas dan setara kas senilai Rp27,6 miliar.
Anwar juga tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,1 miliar atau Rp5.176.100.000 yang tersebar di Bima, Lumajang, Tangerang Selatan, dan Bekasi .
Kemudian, harta kekayaan lainnya tercatat berasal dari alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya