POLHUKAM.ID -Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor menuai kritikan pedas.
Di mana kendaraan yang mati pajak saat mengisi BBM di SPBU akan dirazia, bahkan diumumkan melalui speaker di SPBU yang dibawa oleh petugas.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan menilai, kebijakan Pemprov Lampung kurang etis, pasalnya dapat mempermalukan warga yang menunggak pajak kendaraan.
Walaupun langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK dan untuk meningkatkan kesadaran warga yang menunggak pajak, namun perlu juga diperhatikan alasan-alasan warga yang menunggak pajak.
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral
Rakyat Kaltim Bobol Pagar DPRD, Tuntut Audit Moral di Tengah Skandal Rp25 Miliar – Ketua Dewan Kabur ke Magelang