POLHUKAM.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan pengiriman ganja ke Provinsi Sumatera Barat.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga pelaku bersama satu unit minibus dan dua goni ganja kering sebagai barang bukti.
Berdasarkan rilis Polres Madina, Minggu (5/11/2023) tiga orang warga Sumatera Barat yang mengendarai Mobil Sigra bernomor polisi BH 6600 XX sempat kejar-kejaran dengan petugas Sat Narkoba Polres Mandailing Natal di Jalan Umum Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, pada Rabu (1/11/2023) sekira Pukul 02.10 WIB.
Aksi kejaran-kejaran tersebut terjadi lantaran tiga warga dari luar Madina itu diduga membawa narkoba jenis ganja kering siap edar dari wilayah Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumatera Barat.
Namun, di tengah aksi kejar-kejaran itu, petugas Sat Narkoba yang dipimpin Ps Kanit I Sat Narkoba Polres Madina, Aipda Fernando Siregar bersama rekannya, berhasil menghentikan laju kenderaan dan mengamankan ketiga pelaku.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti satu buah karung goni yang berisikan 13 ikatan yang diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat 10.720 gram yang disembunyikan pelaku dibagian belakang mobil.
Artikel Terkait
Kejagung Dipertanyakan Soal Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid: Ada Apa di Balik Inkonsistensi Ini?
Heryanto Tersangka Pembunuh Dina Oktaviani Tampil Baru, Istri Turut Diperiksa Polisi
ANRI Tak Miliki Salinan Ijazah Jokowi, Pengamat: Bisa Kena Sanksi Pidana!
Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Disebut Bom Waktu, Benarkah Bahayakan Negara?