POLHUKAM.ID - Seruan untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel kembali digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jadi, tak sebatas untuk umat Islam, untuk stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Ini fatwanya jelas.
Produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," kata Wakil Sekretaris MUI Ikhsan Abdullah di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Ikhsan mengingatkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
Fatwa itu merupakan wujud nyata dukungan dari Indonesia terhadap penjajahan yang terjadi di Palestina.
"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur