POLHUKAM.ID - Seruan untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel kembali digaungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jadi, tak sebatas untuk umat Islam, untuk stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Ini fatwanya jelas.
Produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," kata Wakil Sekretaris MUI Ikhsan Abdullah di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11).
Ikhsan mengingatkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.
Fatwa itu merupakan wujud nyata dukungan dari Indonesia terhadap penjajahan yang terjadi di Palestina.
"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.
Artikel Terkait
Tragis! Korban Gugur TNI di Lebanon Bertambah Jadi 3 Orang, Ini Update Terbaru
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik