Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan.
“Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” jelasnya.
Sebelumnya, Ruhut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Video Viral MBG Berbelatung di Lombok: Polisi Buru Pelapor atau Pengunggah?
Rumah Dinas Intelijen TNI di Panglima Polim: Markas Gelap Rencana Penyerangan Aktivis Andrie Yunus?
Kisah Terakhir Kapten Zulmi: Kopassus Saleh yang Syahid di Lebanon Usai Umrah
Viral di Kebumen: Pasangan Tidur Berpelukan di Masjid Diguyur Air, Hukuman Setimpal atau Kekerasan?