Pro Palestina dan Israel Bentrok di Bitung, Menag Yaqut: Agama Itu untuk Kebaikan bukan Perpecahan

- Senin, 27 November 2023 | 22:30 WIB
Pro Palestina dan Israel Bentrok di Bitung, Menag Yaqut: Agama Itu untuk Kebaikan bukan Perpecahan


Dalam kasus ini, ketujuh tersangka langsung dilakukan proses penahanan. Namun, mereka ditetapkan pasal yang berbeda-beda dalam kasus ini.


Di antaranya, para tersangka ada yang ditetapkan dalam pasal penganiayaan maupun pasal pembunuhan. Adapun satu tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.


Baca juga:  Tangkap Biang Kerusuhan di Bitung, Kapolri: Jangan Membuat Pecah Belah Kerukunan


Selain itu, satu korban tengah dirawat di rumah sakit karena kena senjata tajam (sajam) panah wayer dan satunya lagi korban penganiayaan.


Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 15 tahun penjara.


Sumber: tribunnews

Halaman:

Komentar

Terpopuler