JemberNetwork.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 Jam pada Kamis, 28 Desmber 2023.
Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian tersebut tetap bisa kembali ke rumah, sekalipun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.
Hal tersebut mengundang banyak tanya masyarakat, mengapa Polda Metro Jaya masih tidak juga menahan Mantan Ketua KPK tersebut.
Baca Juga: Hasil Survei Unggulkan Prabowo-Gibran, Pengurus DPP Gerindra Tegaskan Bisa Satu Putaran
Dilansir JemberNetwork.com dari youtube Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi bahwa mereka masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK dan mantan Menteri Pertanian tersebut diperkirakan akan terus berkembang.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!