polhukam.id - Sebanyak 4 radio di Provinsi Banten ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten.
Adapun 4 radio yang ditegur KPID Banten tersebut adalah radio X Channel, Bens Radio, dan Harmoni Radio.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja membenarkan ada 4 radio yang ditegur KPID Banten.
Hal itu diputuskan dalam pembacaan putusan pelanggaran isi siaran oleh KPID Banten yang dilakukan di Kantor KPID Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Haris mengungkapkan, teguran diberikan kepada 4 radio karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan pelangaran aturan pemilu.
"KPID telah memberi teguran kepada 3 lembaga penyiaran swasta radio," kata Haris.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kaliurang Yogyakarta Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Haris mengungkapkan, 3 radio tersebut ditegur karena memutar lagu yang dilarang oleh KPI.
"Tiga radio (ditegur-red) atas pelanggaran memutar lagu yang mengandung unsur ucapan kekerasan dan pornografi," ujarnya.
Haris mengatakan, KPI Pusat telah merilis 42 lagu yang tidak bokeh diputar begitu saja oleh radio.
Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Pandeglang Diperpanjang?
Bila radio ingin memutar 42 lagi tersebut, maka ada bagian-bagian pada lagu itu yang harus diedit atau dibisukan.
Itu karena ada bagian yang mengandung kekerasa atau pornografi pada bagian lagu tersebut.
Adapun satu radio lagi yang ditegur yaitu Smooth FM Tangerang karena menyiarkan iklan kampanye partai dan caleg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Jaga Kota Soroti Aksi Tolak Larangan Rokok, Sebut Ada Aroma Politik
Legislator PKB Kecam Pengeroyokan terhadap Seorang Pencinta Habib
Takut Murka Allah, Pemuda Aswaja: KPK tak akan Tersangkakan Gus Yaqut
Ternyata Rocky Gerung Pernah Usul Mahfud MD Jadi Presiden dan Siap Jadi Tim Pemenangan