polhukam.id - Sebanyak 4 radio di Provinsi Banten ditegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten.
Adapun 4 radio yang ditegur KPID Banten tersebut adalah radio X Channel, Bens Radio, dan Harmoni Radio.
Ketua KPID Banten Haris H Witharja membenarkan ada 4 radio yang ditegur KPID Banten.
Hal itu diputuskan dalam pembacaan putusan pelanggaran isi siaran oleh KPID Banten yang dilakukan di Kantor KPID Banten pada Jumat, 29 Desember 2023.
Haris mengungkapkan, teguran diberikan kepada 4 radio karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) dan pelangaran aturan pemilu.
"KPID telah memberi teguran kepada 3 lembaga penyiaran swasta radio," kata Haris.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kaliurang Yogyakarta Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!