2. Pemerintah perlu memastikan adanya lokasi penampungan yang terpusat untuk para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.
Lokasi tersebut harus memenuhi kriteria tidak terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, memiliki aksesibilitas yang terjangkau untuk penyediaan kebutuhan dasar, dan menjamin faktor keamanan.
Penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, bergerak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pengungsi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Baca Juga: Heboh! Pengungsi Rohingya Ngeluh Porsi Makan yang Sedikit, Minta Tambah dengan Bahasa Isyarat
3. Pemerintah memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam penanganan pengungsi Rohingya melalui alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendekatan ini harus sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah dan mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aboutmalang.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya