HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.
Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.
".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur