"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.
Selain itu, pemerintah tengah mengebut Perpres soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan para, Rabu (16/8/2023) lalu.
Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta. Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Demi Hasil Maksimal, Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan ke Petani Pepaya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral