LOMBOK INSIDER – Aturan baru terkait kenaikan pajak hiburan 40 persen menuai kontroversi dari sejumlah pihak, tak terkecuali pengacara kondang tanah air Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku tak terima dengan adanya aturan baru kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Hotman Paris, kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut justru akan semakin menyengsarakan para pengusaha di tanah air.
Baca Juga: 11 ciri wanita yang sudah terkena sihir di bagian rahim menurut pendapat ustadz, waspadalah!
Bahkan pengacara kondang ini pun juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya undang-undang terkait pajak daerah.
"Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen.
Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?