"Untuk penyortiran dan pelipatan surat suara dari setiap jenis surat suara akan membutuhkan waktu selama tiga hari", terang Susanto.
Lebih lanjut, Susanto mengatakan bahwa sebelum menjalankan tugasnya untuk menyortir dan melipat, para petugas tersebut sudah diberikan arahan teknis tentang bagaimana cara menyortir dan melipat surat suara.
"Jadi mereka sudah memahami surat suara yang layak dan yang tidak layak untuk digunakan", tandas Susanto.
Selama penyortiran, sambung Susanto, ditemukan sejumlah surat suara yang rusak, dimana kerusakan tersebut lebih banyak disebabkan karena adanya noda tinta, dan surat suara yang rusak langsung dipisahkan.
"Untuk jumlah surat suara yang rusak, kita belum bisa mengatahuinya secara pasti. Kita akan mengetahuinya setelah selesai proses penyortiran dan pelipatan serta dilakukan rekapitulasi. Kemudian akan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah", pungkas Susanto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral