"Untuk penyortiran dan pelipatan surat suara dari setiap jenis surat suara akan membutuhkan waktu selama tiga hari", terang Susanto.
Lebih lanjut, Susanto mengatakan bahwa sebelum menjalankan tugasnya untuk menyortir dan melipat, para petugas tersebut sudah diberikan arahan teknis tentang bagaimana cara menyortir dan melipat surat suara.
"Jadi mereka sudah memahami surat suara yang layak dan yang tidak layak untuk digunakan", tandas Susanto.
Selama penyortiran, sambung Susanto, ditemukan sejumlah surat suara yang rusak, dimana kerusakan tersebut lebih banyak disebabkan karena adanya noda tinta, dan surat suara yang rusak langsung dipisahkan.
"Untuk jumlah surat suara yang rusak, kita belum bisa mengatahuinya secara pasti. Kita akan mengetahuinya setelah selesai proses penyortiran dan pelipatan serta dilakukan rekapitulasi. Kemudian akan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah", pungkas Susanto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!