"Untuk penyortiran dan pelipatan surat suara dari setiap jenis surat suara akan membutuhkan waktu selama tiga hari", terang Susanto.
Lebih lanjut, Susanto mengatakan bahwa sebelum menjalankan tugasnya untuk menyortir dan melipat, para petugas tersebut sudah diberikan arahan teknis tentang bagaimana cara menyortir dan melipat surat suara.
"Jadi mereka sudah memahami surat suara yang layak dan yang tidak layak untuk digunakan", tandas Susanto.
Selama penyortiran, sambung Susanto, ditemukan sejumlah surat suara yang rusak, dimana kerusakan tersebut lebih banyak disebabkan karena adanya noda tinta, dan surat suara yang rusak langsung dipisahkan.
"Untuk jumlah surat suara yang rusak, kita belum bisa mengatahuinya secara pasti. Kita akan mengetahuinya setelah selesai proses penyortiran dan pelipatan serta dilakukan rekapitulasi. Kemudian akan kita laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah", pungkas Susanto.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
Artikel Terkait
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?