Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Saat ini, Azis menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral