Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Saat ini, Azis menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang juga terlibat dalam kasus ini, sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya