SurabayaNetwork.id - MUI mengeluarkan fatwa, bahwa golput dalam pemilu mendatang hukumnya haram.
Tentu sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya ikut menjadi bagian dalam pesta demokrasi, dengan menggunakan hak pilih dengan bijak.
Satu suara dengan ikut datang ke TPS terdekat, dapat menentukan arah Indonesia lima tahun ke depan.
KH. Cholil Nafis, ketua bidang dakwah ukhuwah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 14 Februari 2024.
Masyarakat pun diimbau untuk memilih salah satu pasangan calon dan wakil presiden pada saat pemilu.
Baca Juga: Pasca Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024, Mahfud MD: Capek Karena Gimmick Recehan
Bagi orang yang golongan putih (golput) hukumnya haram. MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang memilih pemimpin.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!