SurabayaNetwork.id - MUI mengeluarkan fatwa, bahwa golput dalam pemilu mendatang hukumnya haram.
Tentu sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya ikut menjadi bagian dalam pesta demokrasi, dengan menggunakan hak pilih dengan bijak.
Satu suara dengan ikut datang ke TPS terdekat, dapat menentukan arah Indonesia lima tahun ke depan.
KH. Cholil Nafis, ketua bidang dakwah ukhuwah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 14 Februari 2024.
Masyarakat pun diimbau untuk memilih salah satu pasangan calon dan wakil presiden pada saat pemilu.
Baca Juga: Pasca Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024, Mahfud MD: Capek Karena Gimmick Recehan
Bagi orang yang golongan putih (golput) hukumnya haram. MUI sendiri sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang memilih pemimpin.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral