Dengan adanya pemekaran wilayah, tentu suatu daerah mempunyai peluang besar dalam membangun daerahnya masing-masing.
Adapun daerah yang dibahas pada artikel ini adalah Kabupaten Padang Lawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Lawas.
Sebagaimana dilansir polhukam.id dari stekom.ac.id, Kabupaten Padang Lawas Utara dibentuk pada 14 Agustus 2007 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007.
Berdasarkan data BPS Sumut tahun 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki luas wilayah 3.945 km².
Adapun Ibukota dan pusat pemerintahan dari Kabupaten Padang Lawas Utara terletak di Gunung Tua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya