Selain Richard Louhenapessy, dua orang lainnya yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
"Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sejak awal April 2022 lalu, kata Firli, KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka. (Antara)
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tarif Listrik Diduga Meroket Usai Diskon Listrik 50% Berakhir, DPR Cecar Dirut PLN: Jangan Bohongi Rakyat!
Menyoal Ijazah Jokowi dan Kepercayaan Publik: “Identik” Tak Menjawab Esensi Keaslian!
Jokowi Bakal Masuk Buku Sejarah, Kabid Advokasi Guru P2G: Nekat Amat Ya!
Nekat demi Konten, Seorang Turis Temui Suku Paling Mematikan di Papua hingga Bertaruh Nyawa