Selain Richard Louhenapessy, dua orang lainnya yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
"Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sejak awal April 2022 lalu, kata Firli, KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka. (Antara)
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ironi Hegemoni AS: Mengapa Intervensi di Venezuela Hanya Ulangi Sejarah Kelam Amerika Latin?
Roy Suryo Dicekal Polisi: Prematur atau Upaya Membungkus Kritik Soal Ijazah Jokowi?
Dokter Tompi Bongkar Alasan Medis di Balik Kritik Pandji ke Fisik Gibran: Ini Bukan Sekadar Lelucon!
Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Kritik Pedas Pandji: Benarkah Orang Sunda Hanya Pilih Artis?